Cari Blog Ini

Minggu, 24 Oktober 2010

Demokrasi



A. Pengertian
            Kata demokrasi berasal dari kata Demos yang berarti "rakyat"dan Craein yang berarti "kekuasaan",dalam artian bahwa kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Definisi lain menebutkan demokrasi adalah negara yang di selenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika kita tinjau dari sudut organisasi berarti suatu pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau persetujuan rakyat sebab kedaulatan berada di tangan rakyat.

            Hendry B. Mayo mendefinikan sebagai berikut:
" A democratic political system is one in which public policies are made on a majority basis, by representatives subject to effective popular control at periodic elections which are conducted on the principle of political equaly and under conditions of poltical freedom". Yaitu sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat Dalam pemilihan-pemlihan berkala yang di dasarkan atas prinsip kesamaan poltik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.  
            Dengan demikian arti demokrasi sendiri adalah kewenangan berdasarkan kehendak dan keinginan masyarakat untuk memperoleh hak- hak mereka sendiri dan diharapkan agar terjadi kebebasan berkarya, kebebasan menampilkan kebolehan, dan berpendapat.sedangkan teori demokrasi dengan istilah "kehendak rakyat (the will of the people)" (sumber) dengan istilah (the common good)" (tujuan). Demokrasi memiliki arti penting bagi rakyat yakni dengan adanya demokrasi hak masyarakat untuk menentukan jalannya organisasi di jamin.
B. Sejarah Lahirnya Konsep Demokrasi
1. Sejarah Lahirnya Demokrasi
            Konsep demokrasi awalnya berasal dari pemikiran mengena hubungan Negara dan hukum di Yunani  kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara pada abad ke-4 SM sampai abad ke-6 SM. Memang sejak dimunculkannya kembali asas demokrasi (setelah tenggelam dari permukaan eropa beberapa abad) menimbulkan masalah tentang siapa yang lebih berperan dalam menentukan jalannya Negara sebagai organisasi tertinggi. Negara ataukah rakyat maupun sebaliknya.
            Pemakaian demokrasi sebagai prinsip hidup bernegara sebenarnya telah melahirkan fiksi-yuridis bahwa Negara adalah milik masyarakat. Demokrasi dipraktekkan bersifat langsung (direct democracy): artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
            Akan tetapi dalam kebenarannya manusia itu hidup seorang diri, ia tidak lepas dari peraturan, baik dibuat sendiri maupun di paksakan oleh lingkungan tempat ia hidup. Hal ini di karenakan adanya keterbatasan yang bersangkutan. Dan kebebasan yang sejati sesungguhnya tidak ada.pada awalnya peraturan tersebut dapat berbentuk cara dan corak kerja, yang suatu saat nanti dapat menjadi sistem yang berankai, dan tergantung tingkat budaya seseorang maupun kelompok orang, perlunya menjaga keseimbangan antara kebebasan peraturan.
            Manun perlu disinggung bahwa kebebasan dari faktor manusiawi seseorang yang ingin eksis dalam hidupnya. Sedangkan kehidupan berangkat dari factor keterbatasan manusia sebagai makhluk yang di ciptakan.
2. Keseimbangan Demokrasi
              Di Negara Indonesia ini, pendemokrasian berusaha berada di tengah karena parlemen indonesia yaitu DPR RI dapat bertanya kepa pemerintah (presiden dan mentri-mentri), tetapi tidak dapat menjatuhkan pemerintah. Bersamaan dengan munculnya Negara sebagai organisasi terbesar yang lebih kukuh dalam kehidupan bermasyarakat, maka pemerintahan mutlak harus ada untuk diiringi. Yaitu munculnya keberadaan dua kelompok. Yaitu pihak yang memerintah dan yang di perintah
             Bukti lain Indonesia berusaha menyeimbangkan antara sentralisasi dan desentralisasi, adalah ideology pancasila itu sendiri karena sila ketiganya berupa "persatuan indonesia" penegasan sentralisasi, sedangkan sila keempatnya yaitu "kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebjaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan" menegasakan desentralisasi. Dan demokrasi berusaha menyeimbangkan apa yang ada dalam kulasan di atas. Hak-hak individu yang tertera dalam sila ke-4 harus di seimbangkan dengan sila ke-3 yang memuat peraturan dalam mewujudkan kesatuan. Hal ni di karenakan sila-sila pancasila itu sendiri memang harus saling terkait dan menguatkan.
            Bila tidak demkian maka demokrasi di khawatirkan menjadi keingian mewujudkan kehendak rakyat banyak, dan cenderung meremehkan pihak tertentu.
C. Demokrasi dan Negara Hukum
1.Negara hukum formal
               Pada kemunculannya kembali asas demokrasi di eropa hak-hak politik rakyat dan hak-hak asasi manusia secara individu merupakan tema dasar dalam pemikiran politik (ketatanegaraan). Maka dari itu timbullah gagasan tentang cara membatasi kekuasaan pemerintahan malalui  pembuatan konstitusi baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Di atas konstitusi inilah bisa ditentukan batas-batas kekuasaan pemerintah dan jaminan atas hak-hak politik rakyat. Konsep hukum formal mempunyai ciri-ciri  mulai dari diguhat menjelang pertengahan abad ke-20, beberapa faktor yang mendorong lahirnya kecaman atas Negara hukum formal yang pluralis liberal ini.
            Meriam Budiardjo menyatakan bahwa akses-akses dalam industrialisasi dan sistem kapitalis, tersebarnya faham sosialisme yang diinginkan pembagian kekuasaan secara merata serta kemenangan beberapa partai sosialis di Eropa.
2. Negara  Hukum Material
            Pemerintah tidak boleh bersifat pasif atau berlaku sebag penjaga melainkan harus aktif  melaksanakan upaya-upaya untuk membangun kesejahteraan masyarakatnya dengan cara mengatur kehidupan ekonomi dan sosial. Demokrasi dalam gagasan ini mencakup dimensi ekonomi dengan sistem yang dapat menguasai kekuatan-kekuatan ekonomi dan yang berusaha memperkecil perbedaan antara social dan ekonomi terutama harus mampu mengatasi ketidak merataan dustribusi kekayaan dikalangan rakyat.
            Gagasan baru ini biasa disebut sebagai gagasan Welfare state atau "Negara Hukum Meterial" dinamis dengan ciri-ciri yang berbeda dengan yang dirumuskan dalam konsep Negara hukum klassik (formal). Kemudian ditinjau lagi oleh Stahl dan Dicey sehingga dapat menggambarkan perluasan tugas pemerintahan yang tidak boleh lagi bersifat pasif. Pada tahun 1965 didakan konfrensi di Bangkok menekankan bahwa selain hak-hak politik bagi rakyat harus diakui pula adanya hak-hak sosial dan ekonomi sehingga perlu dibentuk standar-standar dasar sosial ekonomi. Komisi ini dalam konferensi tersebut juga merumuskan ciri-ciri pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law (yang dinamis, baru) sebagai berikut:
  1. Perlindungan konstitusional yaitu selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
  2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
  3. Pemilihan umum yang bebas.
  4. Kebebasan menyatakan pendapat.
  5. Kebebasan berserikat, berorganisasi, dan beroposisi.
  6. Pendidikan kewarganegaraan.    

Sumber : Makalahnya Umul

           
           








Tidak ada komentar:

Posting Komentar